You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
1.281 Mustahik Terima Bantuan di Gebyar Ramadhan Jakarta Pusat
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

1.281 Mustahik di Jakpus dapat Santunan

Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (BAZIS) Jakarta Pusat menyerahkan santunan kepada 1.281 mustahik yang terdiri dari, 580 orang guru honorer, 250 orang marbut, 200 orang guru TPA/TPQ, serta guru mengaji sebanyak 274 orang.

Mudah-mudahan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya

Bantuan kepada masing-masing mustahik ini diberikan sebesar Rp 1 juta melalui sistem non tunai. Sehingga, lebih transparan dan tepat sasaran.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada perseorangan maupun perusahaan yang sudah menunaikan ZIS-nya.

BAZIS Jakpus Salurkan Santunan untuk 1.504 Mustahik

"Mudah-mudahan bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga, pada Idul Fitri nanti bisa bersama-sama bergembira," ujar Mangara, Rabu (21/6).

Ia menambahkan, melalui penyaluran ZIS ini diharapkan mampu meningkatkan dan memicu para muzakki untuk lebih lagi dalam menunaikan kewajibannya.

Sementara, Wakil Ketua I TP PKK Provinsi DKI Jakarta, Rusmiati Saefullah meminta, dana ZIS yang dikelola BAZIS betul-betul diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

"Tentu perlu selektif, agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12967 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1598 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1578 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1517 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati